MAKALAH USHUL FIQH
“ALIRAN-ALIRAN DALAM
USHUL FIQH”
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
PENYUSUN :
Muhamad Iqbal
Abdulah
Muhammad Aji
Jiyadul Mujahid
Nida Sapariah
Nova Khoerunnisa
Novia Fauziyah
Kurnia Setiawan
Nuraini
Nurazizah
BIMBINGAN
DAN KONSELING ISLAM C
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta Alam,Salawat serta salam semoga selalu tercurah
limpahkan kepada junjunan Nabi Besar Muhammad SAW. Kami bersyukur,karena
makalah ini dapat tersusun dengan baik,walaupun pasti ada kekurangan dalam
makalah ini.
Makalah ini telah kami susun dengan
semaksimal mungkin dan mendapatkan banyak bantuan dari buku-buku yang telah
kami baca sebelumnya,juga dari artikel yang kami cari lewat internet. Tak
lupa,kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dosen Dr.Bahrudin
M.Ag atas tugas yang telah beliau berikan kepada kami,karena hal tersebut
membuat kami bisa menggali ilmu lebih banyak lagi tentang Ushul Fiqh,khususnya
mengenai “aliran-aliran dalam Ushul Fiqh”. Untuk itu kami berterima kasih
kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap selesainya makalah ini.
Terlepas dari itu,kami menyadari banyaknya
kekurangan dari makalah yang telah kami buat ini,baik itu dari segi kalimat
maupun tata bahasa. Oleh karena itu,kami sangat menerima kritik dan saran para
pembaca yang tentunya akan membangun makalah-makalah selanjutnya menjadi lebih
baik lagi.
Akhir kata,kami berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan menginspirasi bagi para pembaca semua,Aamiin Yaa Robbal
Alamin.

9 Dzulhijah 1437 H
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul …………………………………………………………………..
0
Kata Pengantar
………………………………………………………………….. 1
Daftar isi
………………………………………………………………………… 2
Bab I
Pendahuluan ………………………………………………………………. 3
Bab II Landasan
Teori ………………………………………………………….... 4
Bab III
Pembahasan ……………………………………………………………… 5
Kesimpulan
……………………………………………………………………… 11
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………….12
Penutup
………………………………………………………………………….. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini kami tujukan khususnya para
mahasiswa ataupun umum yang belum mengetahui sepenuhnya tentang Ushul
Fiqh,khususnya mengenai “aliran-aliran dalam ushul fiqh” dimana sebagian dari
kita belum tahu mengenai apa saja aliran tersebut dan asal muasal adanya
aliran-aliran tersebut. Apalagi masyarakat kini tidak terlalu mementingkan hal
seperti ini,mereka lebih menggali ilmu-ilmu umum dibandingkan dengan ilmu
agama. Hanya sebagian masyarakat saja yang menggali ilmu ini. Oleh karena
itu,kami selaku Mahasiswa/i UIN Sunan Gunung Djati Bandung ingin menggali ilmu
mengenai Ushul Fiqh,dan dengan cara ini kami dapat mengajak pula masyarakat
untuk lebih mengetahui tentang ilmu-ilmu agama.
1.2 Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas Ushul Fiqh dari Bapak Dosen DR.Bahrudin
M.Ag UIN Sunan Gunung Djati Bandung
2.
Sebagai media sosialisasi dan informasi mengenai
Aliran-aliran Ushul Fiqh yang belum masyarakat ketahui sepenuhnya.
3.
Sebagai referensi bagi mahasiswa/i,siswa/i untuk
memenuhi tugasnya
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup makalah ini adalah mengenai
aliran-aliran Ushul Fiqh yang terbagi menjadi 3 bagian
1.4 Metode
Metode
yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah dengan mencari referensi-referensi dari berbagai buku dan dari
beberapawebsite di internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
Teori mengenai Aliran-aliran dalam Ushul
Fiqh ini terkadang berbeda antara buku yang satu dengan yang lain,misalkan di
Buku “Ilmu Ushul Fiqih karya Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’i, M.A yang diterbitkan
tahun 2015,menyebutkan bahwa aliran-aliran dalam Ushul Fiqh itu ada 2,yaitu
Aliran Syafi’iyah atau jumhur mutakalimin(ahli Kalam) dan Aliran Fuqaha.
Akan tetapi di website website internet yang mengutip dari beberapa buku
aliran-aliran Ushul Fiqh itu ada 3,yakni aliran Syafi’iyah (Aliran
Mutakalimin), Aliran Hanafiyah, dan Aliran Muta’akhirin(Campuran). Akan
tetapi,kami mengambil materi di 2 sumber tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
Dalam sejarah
perkembangan Ushul Fiqh,dikenal tiga aliran yang berbeda. Maing-masing aliran
mempunyai cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang
terdapat dalam Ushul Fiqh. Ketiga aliran itu adalah Aliran Syafi’iyah (Aliran
Mutakallimin), Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
1. Aliran Syafi’iyah(Aliran Mutakallimin)
Disebut
aliran Syafi’iyah karena imam Syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul
fiqh dan menggunakan sistem ini. Dan aliran ini juga disebut aliran
mutakallimin karena pada metode pembahasannya didasarkan pada nazari,falsafah
dan mantiq. Serta tidak terikat pada madzhab tertentu dan mereka yang banyak
memakai metode ini berasal dari ulama mutakallimin(Ahli Kalam)/
Dalam
menyusun Ushul Fiqh,aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung alasan
yang kuat,berasal dari dalil-dalil naqli(Al-Qur’an dan Hadits) maupun Dalil
Aqli(Akal Fikiran). Penyusun kaidah-kaidah ini tidak terikat penyesuaian dengan
furu’ ada kalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka menguatkan
furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka dan ada kalanya melemahkan furu’ madzhab
mereka.
Aliran
ini membangun ushul fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh
masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah,aliran
ini menggunakan alas an yang kuat,baik dalil aqli maupun naqli. Sebagai akibat
dari perhatian yang terlalu pada masalah teoritis,aliran ini sering tidak bias
menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat
dominan,seperti penentuan tentang tahsin(menganggap sesuatu itu baik dan bisa
dicapai akal atau tidak) dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat
dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan
pembahasan tentang hakim(pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan
masalah aqidah. Selain itu,aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang
tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW.
2. Aliran Hanafiyah
Aliran
ini banyak dianut oleh ulama bermadzhab Hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh
aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam madzhab
mereka.tegasnya mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat madzhab
yang mereka anut. Oleh sebab itu,sebelum menyusun setiap teori dalam ushul
fiqh,mereka lebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang
ada dalam madzhab mereka. Sistem yang digunakan dalam aliran ini dapat dipahami
karena ushul fiqh baru dirumuskan oleh pengikut madzhab Hanafi setelah Abu
Hanifah pendiri madzhab ini meninggal.
Diantara
ciri aliran Hanafiyah,bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka
semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusun ushul fiqh mereka telah
terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam madzhab
mereka. Ini tentu berbeda dengan Syafi’iyah/Mutakallimin yang tidak berpedoman
pada hukum furu dalam menyusun ushul fiqh mereka. Konsekuensi nya tidak jarang
terjadi pertentangan antara kaidah Ushul Fiqih Syafi’iyah dengan hukum Furu’
dan kadangkala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.
3. Aliran Muta’akhirin (Campuran)
Aliran
ini menggabungkan sistem yang dipakai dalam menyusun Ushul Fiqh,yaitu aliran
syafi’iyah dan hanafiyah. Ulama-ulama aliran Muta’akhirin melakukan tahqiq
terhadap kaidah-kaidah Ushuliyah yang dirumuskan 2 aliran tersebut. Lalu mereka
meletakan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhyah.
Para
Ulama yang menggunakan aliran Muta’akhirin berasal dari kalangan Syafi’iyah dan
Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran Muta’akhirin.
Dan
perkembangan terakhir penyesuaian kitab Ushul Fiqh,tampak lebih banyak
mengikuti cara yang ditempuh aliran Muta’akhirin.
B.Pemikiran setiap aliran
1.Aliran Mutakallimin
Mutakallimin.Dalam
aliran atau Tariqah ini,mereka mempelajari ilmu Usul Fiqh sebagai suatu
disiplin ilmu yang terlepas dari pengaruh madzhab atau furu’ faktornya karena:
1.
Imam Shafi’I sendiri yang menentukan bahwa
dasar-dasar tashri’ itu memeng terlepas dari pengaruh furu’
2.
Mewujudkan pembentukan kaidah-kaidah atas dasar yang
kuat,tanpa terikat dengan furu’ atau madzhab.
3.
Mereka membuat penguat kaidah-kaidah dengan
menggunakan berbagai macam dalil.Tanpa menghiraukan apakah kaidah tersebut
memperkuat madzhab atau melemahkannya
Aliran Mutakallimin mengembangkan
gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab Al-Risalah karya Al-Syafi’i dengan
berbagai penjelasan dan materi tambahan.Aliran ini banyak diikuti oleh para
ulama dan menjadi aliran utama dalam Ushul Fiqh,serta bersifat lintas madzhab.
·
Karya-karya tiap aliran
Ushul Fiqh
a. Aliran Syafi’iyah atau Muta’kalimin
Semua pemikirannya itu
dapat dilihat dari hasil karya dalam bentuk 3 kitab,yang kemudian dikenal
dengan sebutan Al-Arkan Al-Thalathah,yaitu sebagai berikut:
-Kitab Al-Mu’tamad oleh
Abu Husain Muhammad Ibnu Ali Al-Basriy(Wafat 412 H)
-Kitab Al-Burhan oleh
Imam Al-Haramian(Wafat 474 H)
-Kitab Al-Mustasfa min
ilm al-usul oleh Al-Ghazali(wafat 500 H)
-Al-Luma,Al-Syirazi
-Al-Waraqot,Al-Juwayni
-Al-Mahsul,Fakhrudin
Al-Razi,Al-Burhan
-Al-Ihkan fil Ushul
Ahkam oleh Al-Amidi
-Minhaj Al-Wushul ila
ilm al-ushul oleh Al-Bidlawi
-dsb
Sebutan Mutakallimin
adalah sesuai dengan karakteristik penulisannya.Mereka adalah orang-orang yang
banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif,Imam
Al-Juwayni sendiri,Imam Al-Ghazali,dan Fakhruddin Al-Razi adalah diantara
tokoh-tokoh besar Asyi’ariyyah penulis usul fiqh.
b. Ciri-ciri aliran Mutakallimin
Ada ciri khas penulisan
ushul fiqh aliran mutakallimin,antara lain :
1.
Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh
mutakallimin membahas kaidah-kaidah,baik disertai contoh ataupun tidak.
Kaidah-kaidah itulah yang dijadikan pilar untuk pengambilan hukum.
Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2.
Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori
pengetahuan,seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-ihkam karya
Al-Amidi.Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih.
Sementara itu dalam pembahasan mengenai pengetahuan dimasukan mengenai ilmu dan
terkadang dimasukan pula muqaddimah dan mantiqqiyah(pengantar logika) contohnya
al-Mustashfa karya Al-Ghazali.
Aliran
Hanafiyah
a.karya-karya
aliran Hanafiyah
Karya ushul fiqh di
kalangan Hanafi cukup banyak dikenal dan dirujuk,diantaranya :
1.
Al-Fushul fi ushul fiqh karya Imam Abu Bakar
al-Jashshash (Ushul al-Jashshash) sebagai pengantar ahkam Al-Qur’an.
2.
Taqwim al-adillah karya Imam Abu Zayd al-Dabbusi
3.
Kanz Al-Wushul ila ma’rifat al ushul karya Fakhr
al-Islam al-Bazdawi
4.
Ushul Fiqh karya Imam al-Sarakhsi (Ushul
al-Sarakhsi)
b.Ciri-ciri
aliran Hanafiyah
1.
Persoalan-persoalan hukum yang furu’ yang dibahas
oleh para imam mereka,lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan
hukum furu’ tersebut jadi,kaidah-kaidah dibuat secara iduktif dari kasus-kasus
hukum
2.
Kaidah-kaidah yang sudah dibuat bisa berubah dengan
munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain
3.
Ushul fiqh hanafi dipenuhi persoalan hukum yang
nyata
3.Aliran
Gabungan
Pada perkembangannya muncul trend untuk
mengabungkan kitab ushul fiqh aliran Mutakallimin dan Hanafiyah. Metode
penulisan Ushul Fiqh aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam
realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam
madzhab diulas dan ditunjukan kaidah yang menjadi sandarannya.
a. Karya-karya Aliran Gabungan
Karya-karya aliran
Gabungan lahir dari kalangan Hanafiyah dan diikuti oleh kalangan Syafi’iyah.
Yaitu:
1.
Dari kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-nidzam
al-jami bayn kitabay al-bazdawi wa al-ihkam yang merupakan gabungan antara
kitab Ushul karya Al-Bazdawi dan Al-Ihkam karya Al-Amidi. Kitab tersebut
ditulis oleh Mudzaffar al-din ahmad bin ali al-hanafi
2.
Adapula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah
AL-Hanafi. Kitab tersebut adalah ingkasan dari kitab al-Mahshul karya Imam
al-Razi,Muntaha al-wushul(al-sul) karya Imam Ibnu Hajib dan Ushul al-bazdawi
kitab tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi
3.
Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya sa’d
al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jam’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki
al-Syafi’i
b.Perbedaan
aliran dalam Ushul Fiqh
Aliran Syafi’iyah dan Jumhur Mutakallimin
dalam membangun ushul fiqh mereka secara teoritis,tanpa terpengaruh oleh
masalah-masalah furu’(masalah keagamaan yang tidak pokok). Aliran ini
menetapkan kaidah-kaidah dengan lasan yang kuat,baik dari aqli maupun naqli.
Tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai madzhab,sehingga
teori tersebut ada kalanya sesuai dengan furu’ dan terkadang tidak.
Aliran Fuqaha’ dalam membangun teori Ushul
Fiqh nya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam madzhab mereka. Artinya
mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah menganalisis terhadap
masalah-masalah furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Apabila tidak sesuai
dengan furu’ maka kaidah itu disamakan dengan furu’ mereka. Oleh karena
itu,aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum
furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Sehingga tidak ada satu pun kaidah
yang tidak bisa diterapkan.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas,dapat disimpulkan
bahwa ada 3 aliran dalam Ushul Fiqh yakni:
1.Aliran
Syafi’iyah/Aliran Mutakallimin(Ahli Kalam)
2.Aliran Hanafiyyah
3. Aliran
Muta’akhirin/Campuran
Aliran Syafi’iyah,aliran ini menetapkan
kaidah-kaidah dengan didukung alasan yang kuat,berasal dari dalil-dalil
naqli(Al-Qur’an dan Hadits) maupun Dalil Aqli(Akal Fikiran). Penyusun
kaidah-kaidah ini tidak terikat penyesuaian dengan furu’ ada kalanya kaidah-kaidah
yang disusun dalam ushul fiqh mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam madzhab
mereka dan ada kalanya melemahkan furu’ madzhab mereka. Setiap permasalahan
yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli,dapat dijadikan kaidah,baik
kaidah itu sejalan dengan furu’ madzhab mereka ataupun tidak.
Aliran Fuqaha’ dalam membangun teori Ushul
Fiqh nya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam madzhab mereka. Artinya
mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah menganalisis terhadap
masalah-masalah furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Apabila tidak sesuai
dengan furu’ maka kaidah itu disamakan dengan furu’ mereka. Oleh karena
itu,aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum
furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Sehingga tidak ada satu pun kaidah
yang tidak bisa diterapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Ushul Fiqh,Jakarta Timur: Zikrul,2004.
Syafi’e,Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh,Bandung: CV.Pustaka Setia,2007,
Hanafie,Ushul Fiqih,Jakarta : Wijaya,1989.
Haroen,Nasrul, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu:1997.
Zein,Muhammad Ma’shum. Ilmu Ushul Fiqh,Jombang: Darul Hikmah
2008.(hal.39)
Khallaf,Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh,Mesir:Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah(hal.18-19)
Effendi,Satria M.Zein. Ushul Fiqh, Jakarta: Fajar Interpretama
offset,2009.(hal.25)
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya. Karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami para penulis berharap para pembaca yang
baik dapat memberikan kritik dan saran yang membangun bagi para penulis,hingga
nantinya kami dapat lebih baik dalam membuat makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis,umumnya bagi pembaca.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar