Senin, 29 Mei 2017

Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh



MAKALAH USHUL FIQH
“ALIRAN-ALIRAN DALAM USHUL FIQH”















 








PENYUSUN :
Muhamad Iqbal Abdulah
Muhammad Aji Jiyadul Mujahid
Nida Sapariah
Nova Khoerunnisa
Novia Fauziyah Kurnia Setiawan
Nuraini
Nurazizah

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM C
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG

KATA PENGANTAR

  Segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam,Salawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjunan Nabi Besar Muhammad SAW. Kami bersyukur,karena makalah ini dapat tersusun dengan baik,walaupun pasti ada kekurangan dalam makalah ini.
 
  Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan banyak bantuan dari buku-buku yang telah kami baca sebelumnya,juga dari artikel yang kami cari lewat internet. Tak lupa,kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dosen Dr.Bahrudin M.Ag atas tugas yang telah beliau berikan kepada kami,karena hal tersebut membuat kami bisa menggali ilmu lebih banyak lagi tentang Ushul Fiqh,khususnya mengenai “aliran-aliran dalam Ushul Fiqh”. Untuk itu kami berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap selesainya makalah ini.
 
  Terlepas dari itu,kami menyadari banyaknya kekurangan dari makalah yang telah kami buat ini,baik itu dari segi kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu,kami sangat menerima kritik dan saran para pembaca yang tentunya akan membangun makalah-makalah selanjutnya menjadi lebih baik lagi.

  Akhir kata,kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menginspirasi bagi para pembaca semua,Aamiin Yaa Robbal Alamin.


Bandung,11 September 2016
                                                                                                     9 Dzulhijah 1437 H


                                                                                                    Tim Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman Judul ………………………………………………………………….. 0
Kata Pengantar ………………………………………………………………….. 1
Daftar isi ………………………………………………………………………… 2
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………………. 3
Bab II Landasan Teori ………………………………………………………….... 4
Bab III Pembahasan ……………………………………………………………… 5
Kesimpulan ……………………………………………………………………… 11
Daftar Pustaka …………………………………………………………………….12
Penutup ………………………………………………………………………….. 13











BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
     Makalah ini kami tujukan khususnya para mahasiswa ataupun umum yang belum mengetahui sepenuhnya tentang Ushul Fiqh,khususnya mengenai “aliran-aliran dalam ushul fiqh” dimana sebagian dari kita belum tahu mengenai apa saja aliran tersebut dan asal muasal adanya aliran-aliran tersebut. Apalagi masyarakat kini tidak terlalu mementingkan hal seperti ini,mereka lebih menggali ilmu-ilmu umum dibandingkan dengan ilmu agama. Hanya sebagian masyarakat saja yang menggali ilmu ini. Oleh karena itu,kami selaku Mahasiswa/i UIN Sunan Gunung Djati Bandung ingin menggali ilmu mengenai Ushul Fiqh,dan dengan cara ini kami dapat mengajak pula masyarakat untuk lebih mengetahui tentang ilmu-ilmu agama.

1.2  Tujuan Penulisan
1.     Untuk memenuhi tugas Ushul Fiqh dari Bapak Dosen DR.Bahrudin M.Ag UIN Sunan Gunung Djati Bandung
2.     Sebagai media sosialisasi dan informasi mengenai Aliran-aliran Ushul Fiqh yang belum masyarakat ketahui sepenuhnya.
3.     Sebagai referensi bagi mahasiswa/i,siswa/i untuk memenuhi tugasnya

1.3  Ruang Lingkup
     Ruang lingkup makalah ini adalah mengenai aliran-aliran Ushul Fiqh yang terbagi menjadi 3 bagian

1.4  Metode
     Metode yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah dengan mencari referensi-referensi dari berbagai buku dan dari beberapawebsite di internet.


BAB II
LANDASAN TEORI

    Teori mengenai Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh ini terkadang berbeda antara buku yang satu dengan yang lain,misalkan di Buku “Ilmu Ushul Fiqih karya Prof.Dr.H.Rachmat Syafe’i, M.A yang diterbitkan tahun 2015,menyebutkan bahwa aliran-aliran dalam Ushul Fiqh itu ada 2,yaitu Aliran Syafi’iyah atau jumhur mutakalimin(ahli Kalam) dan Aliran Fuqaha.

    Akan tetapi di website website internet yang mengutip dari beberapa buku aliran-aliran Ushul Fiqh itu ada 3,yakni aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakalimin), Aliran Hanafiyah, dan Aliran Muta’akhirin(Campuran). Akan tetapi,kami mengambil materi di 2 sumber tersebut.















BAB III
PEMBAHASAN

A.   Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangan Ushul Fiqh,dikenal tiga aliran yang berbeda. Maing-masing aliran mempunyai cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam Ushul Fiqh. Ketiga aliran itu adalah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin), Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
1.     Aliran Syafi’iyah(Aliran Mutakallimin)
Disebut aliran Syafi’iyah karena imam Syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dan menggunakan sistem ini. Dan aliran ini juga disebut aliran mutakallimin karena pada metode pembahasannya didasarkan pada nazari,falsafah dan mantiq. Serta tidak terikat pada madzhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama mutakallimin(Ahli Kalam)/

Dalam menyusun Ushul Fiqh,aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung alasan yang kuat,berasal dari dalil-dalil naqli(Al-Qur’an dan Hadits) maupun Dalil Aqli(Akal Fikiran). Penyusun kaidah-kaidah ini tidak terikat penyesuaian dengan furu’ ada kalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka dan ada kalanya melemahkan furu’ madzhab mereka.

Aliran ini membangun ushul fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah,aliran ini menggunakan alas an yang kuat,baik dalil aqli maupun naqli. Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu pada masalah teoritis,aliran ini sering tidak bias menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominan,seperti penentuan tentang tahsin(menganggap sesuatu itu baik dan bisa dicapai akal atau tidak) dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim(pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu,aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW.

2.     Aliran Hanafiyah

Aliran ini banyak dianut oleh ulama bermadzhab Hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka.tegasnya mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat madzhab yang mereka anut. Oleh sebab itu,sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqh,mereka lebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Sistem yang digunakan dalam aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqh baru dirumuskan oleh pengikut madzhab Hanafi setelah Abu Hanifah pendiri madzhab ini meninggal.

Diantara ciri aliran Hanafiyah,bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusun ushul fiqh mereka telah terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Ini tentu berbeda dengan Syafi’iyah/Mutakallimin yang tidak berpedoman pada hukum furu dalam menyusun ushul fiqh mereka. Konsekuensi nya tidak jarang terjadi pertentangan antara kaidah Ushul Fiqih Syafi’iyah dengan hukum Furu’ dan kadangkala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.

3.     Aliran Muta’akhirin (Campuran)

Aliran ini menggabungkan sistem yang dipakai dalam menyusun Ushul Fiqh,yaitu aliran syafi’iyah dan hanafiyah. Ulama-ulama aliran Muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah Ushuliyah yang dirumuskan 2 aliran tersebut. Lalu mereka meletakan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan  pada furu’ fiqhyah.

Para Ulama yang menggunakan aliran Muta’akhirin berasal dari kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran Muta’akhirin.

Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab Ushul Fiqh,tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran Muta’akhirin.

B.Pemikiran setiap aliran
1.Aliran Mutakallimin
Mutakallimin.Dalam aliran atau Tariqah ini,mereka mempelajari ilmu Usul Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu yang terlepas dari pengaruh madzhab atau furu’ faktornya karena:
1.     Imam Shafi’I sendiri yang menentukan bahwa dasar-dasar tashri’ itu memeng terlepas dari pengaruh furu’
2.     Mewujudkan pembentukan kaidah-kaidah atas dasar yang kuat,tanpa terikat dengan furu’ atau madzhab.
3.     Mereka membuat penguat kaidah-kaidah dengan menggunakan berbagai macam dalil.Tanpa menghiraukan apakah kaidah tersebut memperkuat madzhab atau melemahkannya

Aliran Mutakallimin mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab Al-Risalah karya Al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi tambahan.Aliran ini banyak diikuti oleh para ulama dan menjadi aliran utama dalam Ushul Fiqh,serta bersifat lintas madzhab.

·        Karya-karya tiap aliran Ushul Fiqh
a.     Aliran Syafi’iyah atau Muta’kalimin
Semua pemikirannya itu dapat dilihat dari hasil karya dalam bentuk 3 kitab,yang kemudian dikenal dengan sebutan Al-Arkan Al-Thalathah,yaitu sebagai berikut:
-Kitab Al-Mu’tamad oleh Abu Husain Muhammad Ibnu Ali Al-Basriy(Wafat 412 H)
-Kitab Al-Burhan oleh Imam Al-Haramian(Wafat 474 H)
-Kitab Al-Mustasfa min ilm al-usul oleh Al-Ghazali(wafat 500 H)
-Al-Luma,Al-Syirazi
-Al-Waraqot,Al-Juwayni
-Al-Mahsul,Fakhrudin Al-Razi,Al-Burhan
-Al-Ihkan fil Ushul Ahkam oleh Al-Amidi
-Minhaj Al-Wushul ila ilm al-ushul oleh Al-Bidlawi
-dsb

Sebutan Mutakallimin adalah sesuai dengan karakteristik penulisannya.Mereka adalah orang-orang yang banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif,Imam Al-Juwayni sendiri,Imam Al-Ghazali,dan Fakhruddin Al-Razi adalah diantara tokoh-tokoh besar Asyi’ariyyah penulis usul fiqh.

b.    Ciri-ciri aliran Mutakallimin
Ada ciri khas penulisan ushul fiqh aliran mutakallimin,antara lain :
1.     Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin membahas kaidah-kaidah,baik disertai contoh ataupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang dijadikan pilar untuk pengambilan hukum. Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2.     Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan,seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-ihkam karya Al-Amidi.Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu dalam pembahasan mengenai pengetahuan dimasukan mengenai ilmu dan terkadang dimasukan pula muqaddimah dan mantiqqiyah(pengantar logika) contohnya al-Mustashfa karya Al-Ghazali.

Aliran Hanafiyah
a.karya-karya aliran Hanafiyah
Karya ushul fiqh di kalangan Hanafi cukup banyak dikenal dan dirujuk,diantaranya :
1.     Al-Fushul fi ushul fiqh karya Imam Abu Bakar al-Jashshash (Ushul al-Jashshash) sebagai pengantar ahkam Al-Qur’an.
2.     Taqwim al-adillah karya Imam Abu Zayd al-Dabbusi
3.     Kanz Al-Wushul ila ma’rifat al ushul karya Fakhr al-Islam al-Bazdawi
4.     Ushul Fiqh karya Imam al-Sarakhsi (Ushul al-Sarakhsi)

b.Ciri-ciri aliran Hanafiyah

1.     Persoalan-persoalan hukum yang furu’ yang dibahas oleh para imam mereka,lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu’ tersebut jadi,kaidah-kaidah dibuat secara iduktif dari kasus-kasus hukum
2.     Kaidah-kaidah yang sudah dibuat bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain
3.     Ushul fiqh hanafi dipenuhi persoalan hukum yang nyata

3.Aliran Gabungan

    Pada perkembangannya muncul trend untuk mengabungkan kitab ushul fiqh aliran Mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan Ushul Fiqh aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukan kaidah yang menjadi sandarannya.

a.     Karya-karya Aliran Gabungan
Karya-karya aliran Gabungan lahir dari kalangan Hanafiyah dan diikuti oleh kalangan Syafi’iyah. Yaitu:
1.     Dari kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-nidzam al-jami bayn kitabay al-bazdawi wa al-ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya Al-Bazdawi dan Al-Ihkam karya Al-Amidi. Kitab tersebut ditulis oleh Mudzaffar al-din ahmad bin ali al-hanafi
2.     Adapula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah AL-Hanafi. Kitab tersebut adalah ingkasan dari kitab al-Mahshul karya Imam al-Razi,Muntaha al-wushul(al-sul) karya Imam Ibnu Hajib dan Ushul al-bazdawi kitab tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi
3.     Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jam’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i


b.Perbedaan aliran dalam Ushul Fiqh
     Aliran Syafi’iyah dan Jumhur Mutakallimin dalam membangun ushul fiqh mereka secara teoritis,tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’(masalah keagamaan yang tidak pokok). Aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan lasan yang kuat,baik dari aqli maupun naqli. Tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai madzhab,sehingga teori tersebut ada kalanya sesuai dengan furu’ dan terkadang tidak.
     Aliran Fuqaha’ dalam membangun teori Ushul Fiqh nya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam madzhab mereka. Artinya mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah menganalisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Apabila tidak sesuai dengan furu’ maka kaidah itu disamakan dengan furu’ mereka. Oleh karena itu,aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Sehingga tidak ada satu pun kaidah yang tidak bisa diterapkan.













                 KESIMPULAN


  Dari pembahasan diatas,dapat disimpulkan bahwa ada 3 aliran dalam Ushul Fiqh yakni:
1.Aliran Syafi’iyah/Aliran Mutakallimin(Ahli Kalam)
2.Aliran Hanafiyyah
3. Aliran Muta’akhirin/Campuran
   Aliran Syafi’iyah,aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung alasan yang kuat,berasal dari dalil-dalil naqli(Al-Qur’an dan Hadits) maupun Dalil Aqli(Akal Fikiran). Penyusun kaidah-kaidah ini tidak terikat penyesuaian dengan furu’ ada kalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka dan ada kalanya melemahkan furu’ madzhab mereka. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli,dapat dijadikan kaidah,baik kaidah itu sejalan dengan furu’ madzhab mereka ataupun tidak.
  Aliran Fuqaha’ dalam membangun teori Ushul Fiqh nya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam madzhab mereka. Artinya mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah menganalisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Apabila tidak sesuai dengan furu’ maka kaidah itu disamakan dengan furu’ mereka. Oleh karena itu,aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka. Sehingga tidak ada satu pun kaidah yang tidak bisa diterapkan.











                    DAFTAR PUSTAKA


Firdaus, Ushul Fiqh,Jakarta Timur: Zikrul,2004.

Syafi’e,Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh,Bandung: CV.Pustaka Setia,2007,

Hanafie,Ushul Fiqih,Jakarta : Wijaya,1989.

Haroen,Nasrul, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu:1997.

Zein,Muhammad Ma’shum. Ilmu Ushul Fiqh,Jombang: Darul Hikmah 2008.(hal.39)

Khallaf,Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh,Mesir:Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah(hal.18-19)

Effendi,Satria M.Zein. Ushul Fiqh, Jakarta: Fajar Interpretama offset,2009.(hal.25)













PENUTUP

   Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
   Kami para penulis berharap para pembaca yang baik dapat memberikan kritik dan saran yang membangun bagi para penulis,hingga nantinya kami dapat lebih baik dalam membuat makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis,umumnya bagi pembaca.
Terima Kasih












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Besar ICT

Holaaa, ini link Tugas Besar ICT 2018 saya. Boleh disimak, tapi jangan dicopas:) terimakasih TubesICT_Novia Fauziyah KS_F7