Senin, 29 Mei 2017

Negara dan Agama



Nama               : Novia Fauziyah Kurnia Setiawan
NIM                : 1164010113
Jurusan            : Bimbingan Konseling Islam C
Fakultas           : Dakwah dan Komunikasi
Mata Kuliah    : PPKN

MATERI TENTANG NEGARA DAN AGAMA

            Pada hakekatnya,Negara sendiri secara umum diartikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dengan demikian,Negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.
            Dalam konsep Negara dan agama,dibagi menjadi beberapa teori antara lain :
1.         Hubungan Negara dan Agama menurut paham Teokrasi.
Dalam paham teokrasi,hubungan agama dan Negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama,karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan,segala tata kehidupan dalam masyarakat,bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
   Dalam perkembangannya,paham teokrasi dibagi menjadi 2,yakni paham teokrasi langsung dan tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung,pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Sedangkan menurut paham teokrasi tidak langsung,yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri,melainkan yang memerintah ialah Raja atau Kepala Negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.
2.         Hubungan Negara dan Agama menurut paham Sekuler
 Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan Negara.dalam Negara sekuler,tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dan agama. Dalam paham ini,Negara adalah urusan manusia dengan manusia lain,atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Sehingga artinya,menurut paham ini Negara dan agama tidak dapat disatukan.
   Dalam Negara sekuler,sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan,meskipun norma tersebut bertentangan dengan norma agama. Negara sekuler pun membebaskan masyarakatnya memeluk agama apa saja yang mereka yakini.
3.      Hubungan Negara dan agama menurut paham Komunisme
Paham ini menimbulkan paham atheis. Dimana memandang agama sebagai candu masyarakat. Menurut Karl Max,manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama dalam paham ini,dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Agama dipandang sebagai realisasi fantastis manusia,dan merupakan keluhan makhluk yang tertindas.oleh karena itu,agama harus ditekan,bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi,karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.

KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM

            Banyak para ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan dimana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk dalam bidang politik. Dari sudut pandang ini,bisa disebutkan bahwa Agama (din) dan Negara (Daulah) tidak dapat dipisahkan.
            Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritis politik Islam,ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan Negara,yang dibagi menjadi 3 paradigma,yakni:
a.       Paradigma Integralistik
Yakni paham dan konsep yang menganggap bahwa agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu(integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan Negara.
b.      Paradigma Simbiotik
Menurut konsep ini,hubungan agama dan Negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini,agama membutuhkan Negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya,Negara juga memerlukan agama,karena agama juga membantu Negara dalam pembinaan moral,etika dan spiritualitas.
c.       Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisahan(disparitas) antara agama dan Negara. Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing,sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan satu sama lain tidak boleh melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman ini,maka hukum positif yang berlaku ialah yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui sosial contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama(syari’ah).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Besar ICT

Holaaa, ini link Tugas Besar ICT 2018 saya. Boleh disimak, tapi jangan dicopas:) terimakasih TubesICT_Novia Fauziyah KS_F7