Nama :
Novia Fauziyah Kurnia Setiawan
NIM :
1164010113
Jurusan :
Bimbingan Konseling Islam C
Fakultas :
Dakwah dan Komunikasi
Mata Kuliah : PPKN
MATERI
TENTANG NEGARA DAN AGAMA
Pada
hakekatnya,Negara sendiri secara umum diartikan sebagai suatu persekutuan hidup
bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Dengan demikian,Negara memiliki sebab akibat langsung dengan
manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.
Dalam
konsep Negara dan agama,dibagi menjadi beberapa teori antara lain :
1.
Hubungan
Negara dan Agama menurut paham Teokrasi.
Dalam
paham teokrasi,hubungan agama dan Negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak
dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama,karena pemerintahan menurut paham
ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan,segala tata kehidupan dalam
masyarakat,bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
Dalam perkembangannya,paham teokrasi dibagi
menjadi 2,yakni paham teokrasi langsung dan tidak langsung. Menurut paham
teokrasi langsung,pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung
pula. Sedangkan menurut paham teokrasi tidak langsung,yang memerintah bukanlah
Tuhan sendiri,melainkan yang memerintah ialah Raja atau Kepala Negara yang
memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja diyakini memerintah
atas kehendak Tuhan.
2.
Hubungan
Negara dan Agama menurut paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara
agama dan Negara.dalam Negara sekuler,tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan
dan agama. Dalam paham ini,Negara adalah urusan manusia dengan manusia
lain,atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan.
Sehingga artinya,menurut paham ini Negara dan agama tidak dapat disatukan.
Dalam Negara sekuler,sistem dan norma hukum
positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas
kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman
Tuhan,meskipun norma tersebut bertentangan dengan norma agama. Negara sekuler
pun membebaskan masyarakatnya memeluk agama apa saja yang mereka yakini.
3.
Hubungan Negara dan agama menurut paham Komunisme
Paham
ini menimbulkan paham atheis. Dimana memandang agama sebagai candu masyarakat.
Menurut Karl Max,manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama dalam
paham ini,dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan
dirinya sendiri.
Agama
dipandang sebagai realisasi fantastis manusia,dan merupakan keluhan makhluk
yang tertindas.oleh karena itu,agama harus ditekan,bahkan dilarang. Nilai yang
tertinggi dalam Negara adalah materi,karena manusia sendiri pada hakikatnya
adalah materi.
KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM
ISLAM
Banyak para ulama tradisional yang
berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan dimana agama memiliki
hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup
bagi manusia termasuk dalam bidang politik. Dari sudut pandang ini,bisa
disebutkan bahwa Agama (din) dan Negara (Daulah) tidak dapat dipisahkan.
Dalam
lintasan sejarah dan opini para teoritis politik Islam,ditemukan beberapa
pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan Negara,yang dibagi
menjadi 3 paradigma,yakni:
a.
Paradigma Integralistik
Yakni paham dan konsep yang menganggap
bahwa agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu(integrated). Ini juga
memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan
sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak
mengenal pemisahan antara agama dan Negara.
b.
Paradigma Simbiotik
Menurut konsep ini,hubungan agama dan
Negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks
ini,agama membutuhkan Negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan
mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya,Negara juga memerlukan agama,karena
agama juga membantu Negara dalam pembinaan moral,etika dan spiritualitas.
c.
Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa
ada pemisahan(disparitas) antara agama dan Negara. Agama dan Negara merupakan
dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya
masing-masing,sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan satu sama lain tidak
boleh melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman ini,maka hukum positif yang
berlaku ialah yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui sosial
contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama(syari’ah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar