Nama
: Novia Fauziyah Kurnia
Setiawan
NIM
: 1164010113
Jurusan :
Bimbingan Konseling Islam C
Fakultas :
Dakwah dan Komunikasi
Mata Kuliah : Ppkn
A.
PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
Madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat
yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang
publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri
dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani atau yang disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok
pluralisme, toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya
adalah demokrasi. Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu
cita-cita bagi negara. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model
masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi
terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa
karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
- Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
- Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
C. Syarat Masyarakat Madani
Terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi
untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance
(pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan
democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai
keamanan sipil (civil security), tanggung jawab sipil (civil
responsibility), dan ketahanan sipil (civil resilience). Apabila
diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani,
yaitu:
- Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
- Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antarkelompok.
- Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan atau dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
- Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
- Adanya persatuan antarkelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
- Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
- Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmasyarakat secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar