Nama :
Novia Fauziyah Kurnia Setiawan
NIM : 1164010113
Jurusan : Bimbingan Konseling Islam C
Fakultas : Dakwah dan Komunikasi
Mata Kuliah : Ppkn
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan. yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, pemerintah yang berdaulat dan wilayah. sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan suatu negara adalah
adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada,adapun hal lain ialah
kedaulatan,yakni bahwa negara diakui oleh warga nya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas mereka pada wilayah negara itu berada.
Keberadaan negara seperti organisasi secara
umum,adalah untuk memudahkan rakyatnya mencapai tujuan bersama dan menggapai
cita-citanya. keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat. sebagai anggota negara. sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama,maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi
pada suatu negara. karenanya,dia juga mengatur bagaimana negara dikelola.
Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
- Pendudukan (occupatie), hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang belum dikuasai.
- Peleburan (fusi),hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru.
- Penyerahan (cessie),hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
- Penaikan (accesie),hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dasar laut(delta). kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
- Pengumuman (proklamasi),hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja,sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Terjadinya negara secara primer terdiri dari: suku/persekutuan masyarakat,kerajaan,negara
nasional,negara demokrasi
Terjadinya negara secara sekunder: secara de jure, yakni adanya pengakuan
dari negara lain. secara de facto,yakni adanya kenyataan yang timbul dalam
suatu negara.
Terjadinya negara berdasarkan fakta :
occupatie(pendudukan),fusi (peleburan),accesie
(penaikan),anexatie (penguasaan),proclamation (proklamasi),innovation
(pembentukan baru) dan separatisme (pemisahan)
Fungsi-fungsi Negara:
·
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat,Negara yang.
sukses dan maju ialah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
·
Melaksanakan ketertiban
·
Pertahanan dan keamanan,negara yang dapat menjaga
rakyatnya dari segala ancaman dari luar.
·
Menegakkan keadilan
Tujuan Negara
Masing-masing negara biasanya memiliki tujuan
,akan tetapi tujuan akhirnya sama ialah menciptakan kesejahteraan pada
rakyatnya.
WARGA NEGARA
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens yang berarti warga negara,petunjuk
dari sebuah kota,sesama warga negara,sesama penduduk,orang setanah air,bawahan
atau kaula.
Warga negara
artinya warga atau anggota dari suatu organisasi yang bernama negara.
Ada
istilah rakyat,penduduk dan warga negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang
berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan. sedangkan
penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara
dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan khubungan atau ikatan antara
negara dan warga negara.
Yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga
negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. (Pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No.12 th 2006 tentang
kewarganegaraan Indonesia. Asas-asas yang dipakai dalam UU ini adalah,asas ius
sanguinis,asas ius soli terbatas,asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Beberapa
contoh kewajiban negara adalah untuk menjamin sistem hukum yang adil,menjamin
hak asasi warga negara,mengembangkan sistem sistem pendidikan nasional.untuk
rakyat,memberi jaminan sosial dan memberi kebebasan beribadah.
Beberapa
contoh hak negara ialah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan,hak
negara untuk dibela,hak negara untuk menguasai bumi,air dan kekayaan alam untuk
kepentingan rakyat. Pengertian warga negara Indonesia diatur dalam UU No.12
tahun 2006 pasal 4.
Syarat menjadi Warga Negara
Indonesia.berdasar UU No.12 tahun 2006 adalah orang asing dapat menjadi warga
negara Indonesia setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8,disebutkan,"kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan" sedangkan
pengertian pewarganegaraan ialah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar