Senin, 29 Mei 2017

Negara dan Warga negara



Nama               : Novia Fauziyah Kurnia Setiawan
NIM        : 1164010113
Jurusan            : Bimbingan Konseling Islam C
Fakultas           : Dakwah dan Komunikasi
Mata Kuliah    : Ppkn

NEGARA DAN WARGA NEGARA

  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan. yang berada di wilayah tersebut.
  Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, pemerintah yang berdaulat dan wilayah. sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
  Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan suatu negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada,adapun hal lain ialah kedaulatan,yakni bahwa negara diakui oleh warga nya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas mereka pada wilayah negara itu berada.
  Keberadaan negara seperti organisasi secara umum,adalah untuk memudahkan rakyatnya mencapai tujuan bersama dan menggapai cita-citanya. keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat. sebagai anggota negara. sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. karenanya,dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah


  1. Pendudukan (occupatie), hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang belum dikuasai.
  2. Peleburan (fusi),hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru.
  3. Penyerahan (cessie),hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
  4. Penaikan (accesie),hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dasar laut(delta). kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
  5. Pengumuman (proklamasi),hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja,sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.

Terjadinya negara secara primer terdiri dari: suku/persekutuan masyarakat,kerajaan,negara nasional,negara demokrasi

Terjadinya negara secara sekunder: secara de jure, yakni adanya pengakuan dari negara lain. secara de facto,yakni adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara.

Terjadinya negara berdasarkan fakta :
occupatie(pendudukan),fusi (peleburan),accesie (penaikan),anexatie (penguasaan),proclamation (proklamasi),innovation (pembentukan baru) dan separatisme (pemisahan)

Fungsi-fungsi Negara:
·         Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat,Negara yang. sukses dan maju ialah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
·         Melaksanakan ketertiban
·         Pertahanan dan keamanan,negara yang dapat menjaga rakyatnya dari segala ancaman dari luar.
·         Menegakkan keadilan

Tujuan Negara
  Masing-masing negara biasanya memiliki tujuan ,akan tetapi tujuan akhirnya sama ialah menciptakan kesejahteraan pada rakyatnya.

WARGA NEGARA
            Warga negara merupakan terjemahan kata citizens yang berarti warga negara,petunjuk dari sebuah kota,sesama warga negara,sesama penduduk,orang setanah air,bawahan atau kaula.
Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu organisasi yang bernama negara.
            Ada istilah rakyat,penduduk dan warga negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan. sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
            Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan khubungan atau ikatan antara negara dan warga negara.
            Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (Pasal 26 UUD 1945).
            Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No.12 th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Asas-asas yang dipakai dalam UU ini adalah,asas ius sanguinis,asas ius soli terbatas,asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
            Beberapa contoh kewajiban negara adalah untuk menjamin sistem hukum yang adil,menjamin hak asasi warga negara,mengembangkan sistem sistem pendidikan nasional.untuk rakyat,memberi jaminan sosial dan memberi kebebasan beribadah.
            Beberapa contoh hak negara ialah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan,hak negara untuk dibela,hak negara untuk menguasai bumi,air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Pengertian warga negara Indonesia diatur dalam UU No.12 tahun 2006 pasal 4.
            Syarat menjadi Warga Negara Indonesia.berdasar UU No.12 tahun 2006 adalah orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8,disebutkan,"kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan" sedangkan pengertian pewarganegaraan ialah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Besar ICT

Holaaa, ini link Tugas Besar ICT 2018 saya. Boleh disimak, tapi jangan dicopas:) terimakasih TubesICT_Novia Fauziyah KS_F7